Klaster ILP Berdasarkan Permenkes 19/2024
Klaster ILP Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan Puskesmas dengan pendekatan Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP). Pendekatan ini menekankan penguatan layanan promotif dan preventif yang berbasis siklus hidup.
Struktur Klaster ILP
  • Klaster Manajemen: Mengelola administrasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi.
  • Klaster Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Fokus pada pelayanan ibu hamil, persalinan, nifas, bayi, dan balita.
  • Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia: Menangani layanan untuk usia dewasa dan lanjut usia.
  • Klaster Penanggulangan Penyakit: Pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta kesehatan lingkungan.
  • Lintas Klaster: Mengkoordinasikan program lintas sektor seperti kesehatan sekolah.
Tujuan Implementasi
Dengan sistem klaster ini, Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Referensi