Standar Pelayanan – Puskesmas Palmatak

Standar pelayanan merupakan pedoman penting yang menjadi acuan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan dapat terjaga dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. Berikut adalah berbagai jenis standar pelayanan yang perlu diketahui:

1
Pelayanan Administrasi Kesehatan
Layanan pengelolaan data dan informasi kesehatan untuk mendukung proses pelayanan medis.

Persyaratan

  • Mengisi formulir pendaftaran pasien
  • Membawa identitas diri (KTP/KK/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien datang ke loket pendaftaran
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  • Petugas menginput data pasien ke sistem administrasi
  • Petugas memberikan nomor rekam medis/kartu berobat
  • Pasien diarahkan ke poli/ruangan tujuan
  • Setelah pelayanan medis selesai, pasien kembali ke loket untuk administrasi lanjutan (jika ada pembayaran atau klaim BPJS)
  • Pasien menerima bukti pelayanan (kuitansi/lembar rujukan/rekam medis ringkas)

Waktu Penyelesaian

  • Proses pendaftaran pasien baru: ± 5–10 menit
  • Proses pendaftaran pasien lama: ± 3–5 menit
  • Pengurusan surat keterangan/administrasi lainnya: ± 10–15 menit

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan
  • Pembuatan surat keterangan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

Produk Pelayanan

Pelayanan Administrasi Kesehatan

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
2
Pelayanan Pendaftaran
Proses registrasi pasien sebagai langkah awal mendapatkan pelayanan kesehatan.

Persyaratan

  • Membawa identitas diri (KTP/KK/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada
  • Pasien lama membawa kartu berobat/referensi rekam medis

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien datang ke loket pendaftaran
  • Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan (identitas/kartu jaminan)
  • Petugas membuat/mencetak rekam medis pasien
  • Pasien baru dibuatkan kartu berobat
  • Petugas mencatat poli/ruangan tujuan
  • Pasien menerima nomor antrean dan diarahkan ke poli terkait

Waktu Penyelesaian

  • Pendaftaran pasien baru: ± 5–10 menit
  • Pendaftaran pasien lama: ± 3–5 menit

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
3
Pelayanan Pemeriksaan Poli Umum
Layanan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan umum oleh dokter.

Persyaratan

  • Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  • Membawa identitas diri (KTP/KK/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada
  • Membawa kartu berobat lama bila pasien sudah pernah berkunjung

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  • Petugas administrasi membuat/mencetak rekam medis pasien
  • Pasien diarahkan ke Poli Umum
  • Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  • Dokter menegakkan diagnosis dan memberikan terapi/pengobatan
  • Bila diperlukan, pasien diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan
  • Pasien mendapatkan resep obat dan diarahkan ke ruang farmasi
  • Pasien menerima penjelasan tentang pengobatan dan edukasi kesehatan
  • Pasien menyelesaikan administrasi sebelum pulang

Waktu Penyelesaian

  • Pendaftaran pasien ± 5–10 menit
  • Pemeriksaan dokter ± 10–20 menit (tergantung kondisi pasien)
  • Proses keseluruhan (termasuk farmasi): rata-rata 30–45 menit

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Pemeriksaan Poli Umum

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
4
Pelayanan Poli KIA dan KB
Layanan khusus untuk Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana.

Persyaratan

  • Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  • Membawa identitas diri (KTP/KK/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada
  • Untuk kunjungan ulang, membawa kartu berobat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien mendaftar di loket dan diarahkan ke Poli KIA & KB
  • Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik
  • Menentukan diagnosis dan rencana tindakan
  • Melaksanakan tindakan sesuai indikasi (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, konseling KB, dll)
  • Memberikan edukasi kesehatan ibu dan anak
  • Memberikan resep obat bila diperlukan
  • Bila kasus tidak dapat ditangani, dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan
  • Pasien menyelesaikan administrasi

Waktu Penyelesaian

  • Pemeriksaan sederhana: ± 10–15 menit
  • Tindakan medis: ± 20–45 menit per pasien

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Poli KIA dan KB

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
5
Pelayanan Poli Gigi
Layanan konsultasi dan perawatan kesehatan gigi dan mulut.

Persyaratan

  • Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  • Membawa identitas diri (KTP/KK/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada
  • Untuk kunjungan ulang, membawa kartu berobat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien mendaftar di loket dan diarahkan ke Poli Gigi
  • Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan gigi dan mulut
  • Menentukan diagnosis dan rencana tindakan
  • Melaksanakan tindakan sesuai indikasi (misal penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, perawatan darurat, dan edukasi)
  • Memberikan edukasi kesehatan gigi mulut dan pencegahan
  • Memberikan resep obat bila diperlukan
  • Bila kasus tidak dapat ditangani, dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan
  • Pasien menyelesaikan administrasi

Waktu Penyelesaian

  • Pemeriksaan gigi sederhana: ± 10–15 menit
  • Tindakan medis (tambal, cabut, scaling, dsb.): ± 20–45 menit per pasien

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Poli Gigi

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
6
Pelayanan Tindakan Kegawatdaruratan
Penanganan cepat dan tepat untuk pasien dalam kondisi gawat darurat.

Persyaratan

  • Pasien datang langsung ke Puskesmas dalam kondisi gawat darurat
  • Tidak memerlukan rujukan atau persyaratan administrasi awal (pelayanan diutamakan)
  • Identitas pasien/keluarga dilengkapi setelah kondisi pasien stabil

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien diterima di IGD/ruang gawat darurat
  • Dilakukan triase oleh petugas (merah = gawat darurat, kuning = darurat, hijau = tidak darurat)
  • Pasien dengan kondisi gawat darurat langsung diberikan tindakan penyelamatan jiwa (airway, breathing, circulation / ABC)
  • Petugas melakukan anamnesis singkat, pemeriksaan fisik, dan tindakan medis sesuai indikasi
  • Pemberian obat, infus, oksigen, atau tindakan penunjang lain bila diperlukan
  • Setelah kondisi stabil, pasien dirawat, dipulangkan dengan pengobatan, atau dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
  • Pencatatan tindakan kegawatdaruratan dilakukan di rekam medis/ logbook IGD

Waktu Penyelesaian

  • Penanganan segera diberikan saat pasien tiba (Golden Period)
  • Waktu resusitasi dan stabilisasi tergantung kondisi pasien (± 5–30 menit awal)

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Pelayanan penyelamatan jiwa tetap dilakukan tanpa menunggu administrasi

Produk Pelayanan

Pelayanan Tindakan Kegawatdaruratan

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
7
Pelayanan Rawat Inap
Layanan perawatan pasien yang membutuhkan observasi dan pengobatan intensif.

Persyaratan

  • Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  • Membawa identitas diri (KTP/KK)
  • Membawa kartu JKN-KIS/asuransi atau pembayaran mandiri
  • Menandatangani persetujuan rawat inap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien diperiksa di poli/IGD
  • Dokter menentukan indikasi rawat inap
  • Pasien/keluarga menandatangani informed consent
  • Petugas pendaftaran menyiapkan administrasi & ruangan
  • Pasien ditempatkan di ruang rawat inap sesuai kondisi
  • Perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai standar
  • Dokter melakukan visite harian & pencatatan rekam medis
  • Pasien dipulangkan bila sudah sembuh/dirujuk
  • Pasien/keluarga menerima resume medis & penjelasan obat

Waktu Penyelesaian

  • Pelayanan rawat inap: 24 jam setiap hari
  • Lama perawatan sesuai kondisi medis pasien

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
8
Pelayanan Persalinan
Layanan pendampingan dan penanganan proses kelahiran bayi.

Persyaratan

  • Pasien telah melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran dan memenuhi standar administrasi
  • Membawa identitas diri (KK/KTP/KIA)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda bila ada)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Bidan menerima pasien dengan tanda inpartu
  • Bidan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan dalam
  • Pasien dengan risiko tinggi segera dirujuk ke fasilitas rujukan
  • Bidan melakukan observasi terhadap kondisi pasien
  • Bidan memberikan informed consent kepada pasien/keluarga
  • Bidan menyiapkan alat persalinan yang steril
  • Bidan melakukan pertolongan persalinan sesuai 60 langkah APN
  • Bidan melakukan observasi post partum minimal 2 jam

Waktu Penyelesaian

  • Persalinan berlangsung sesuai dengan kondisi pasien
  • Observasi kala persalinan ± 12 jam
  • Observasi post partum (AFAS) minimal 2 jam

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Persalinan

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
9
Pelayanan Farmasi/Apotik
Layanan penyediaan dan informasi obat-obatan sesuai resep dokter.

Persyaratan

  • Membawa resep dari dokter/bidan/perawat
  • Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien menyerahkan resep ke loket farmasi
  • Petugas farmasi memeriksa keaslian dan kelengkapan resep
  • Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  • Petugas melakukan pengecekan dosis, aturan pakai, interaksi obat, dan tanggal kedaluwarsa
  • Obat diberikan kepada pasien/keluarga dengan penjelasan cara penggunaan, dosis, aturan minum, dan efek samping
  • Pasien menandatangani bukti penerimaan obat
  • Bila obat tidak tersedia, dilakukan pencatatan dan pasien diberikan informasi rujukan obat

Waktu Penyelesaian

  • Waktu pelayanan obat per pasien rata-rata 5–10 menit, tergantung jenis dan jumlah obat

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Farmasi/Apotik

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
10
Pelayanan MTBS
Manajemen Terpadu Balita Sakit untuk penanganan penyakit pada balita secara komprehensif.

Persyaratan

  • Balita sakit dibawa orang tua/keluarga ke Puskesmas
  • Membawa kartu identitas anak (KIA/KK/Buku Kesehatan Ibu Anak)
  • Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS/Jamkesda/asuransi) bila ada

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Orang tua mendaftar di loket pendaftaran
  • Pasien diarahkan ke ruang MTBS
  • Petugas kesehatan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
  • Petugas menilai tanda bahaya umum, batuk/nafas, diare, demam, telinga, status gizi, dan imunisasi sesuai pedoman MTBS
  • Menentukan klasifikasi penyakit berdasarkan pedoman MTBS
  • Memberikan pengobatan sesuai klasifikasi (obat, oralit, zinc, antibiotik bila perlu)
  • Memberikan konseling dan edukasi kepada orang tua terkait perawatan di rumah
  • Bila kasus berat, segera dilakukan rujukan ke rumah sakit
  • Memberikan janji kunjungan ulang untuk pemantauan

Waktu Penyelesaian

  • Pemeriksaan dan konseling MTBS per balita ± 15–30 menit, tergantung kondisi anak

Biaya / Tarif

  • Gratis untuk peserta BPJS/JKN aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
11
Pelayanan Pemeriksaan Lansia
Layanan kesehatan khusus untuk memeriksa kondisi kesehatan lanjut usia.

Persyaratan

  • Lansia usia > 60 tahun
  • Membawa identitas diri (KTP/KIS/KK)
  • Membawa kartu JKN-KIS (bila ada)
  • Melakukan pendaftaran di loket pelayanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien lansia mendaftar di loket
  • Petugas melakukan pengisian administrasi
  • Perawat melakukan anamnesis & pemeriksaan fisik dasar (tensi, nadi, suhu, BB, TB)
  • Pemeriksaan laboratorium sederhana bila diperlukan
  • Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan, diagnosis, dan terapi
  • Pemberian obat oleh instalasi farmasi
  • Edukasi kesehatan, gizi, dan konseling
  • Pencatatan hasil pemeriksaan di buku register lansia dan rekam medis
  • Bila ditemukan kasus komplikasi/berat, dilakukan rujukan ke RS

Waktu Penyelesaian

  • Waktu pemeriksaan ± 15–30 menit per pasien
  • Pelayanan dilakukan sesuai jam kerja Puskesmas
  • Kegiatan Posyandu Lansia dilakukan sesuai jadwal

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Pemeriksaan Lansia

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
12
Pelayanan Imunisasi
Layanan pemberian vaksin untuk mencegah penyakit menular.

Persyaratan

  • Bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, ibu hamil, dan sasaran lain sesuai jadwal imunisasi
  • Membawa buku KIA/posyandu/kartu imunisasi
  • Melakukan pendaftaran di loket atau posyandu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien/sasaran melakukan pendaftaran
  • Petugas memeriksa identitas dan riwayat imunisasi
  • Konseling singkat kepada orang tua/penerima imunisasi
  • Pemeriksaan kondisi kesehatan (anamnesis singkat, suhu tubuh, tanda kontraindikasi sementara)
  • Pemberian imunisasi sesuai jadwal nasional (BCG, Polio, DPT-HB-Hib, Campak-Rubella, HPV, TT, dll)
  • Pencatatan pada buku register dan buku KIA/kartu imunisasi
  • Observasi pasca imunisasi (KIPI) ± 30 menit
  • Edukasi dan informasi jadwal imunisasi berikutnya
  • Bila ada KIPI serius, dilakukan tata laksana awal dan rujukan

Waktu Penyelesaian

  • Pendaftaran ± 5 menit
  • Pemeriksaan dan pemberian imunisasi ± 10–15 menit
  • Observasi pasca imunisasi ± 30 menit
  • Total ± 45–60 menit per pasien

Biaya / Tarif

  • Imunisasi dasar lengkap program pemerintah: gratis
  • Imunisasi tambahan tertentu (misalnya vaksin non-program) dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Imunisasi

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
13
Pelayanan Laboratorium
Layanan pemeriksaan sampel darah, urine, atau jaringan untuk diagnosis penyakit.

Persyaratan

  • Pasien datang dengan surat pengantar pemeriksaan dari poli/ruang periksa
  • Pasien umum dapat mendaftar langsung untuk pemeriksaan tertentu
  • Membawa identitas pasien dan/atau kartu BPJS

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien melakukan pendaftaran di loket
  • Petugas menerima permintaan pemeriksaan laboratorium
  • Pasien diarahkan ke ruang laboratorium
  • Pengambilan sampel (darah, urin, sputum, feses, dll) sesuai permintaan pemeriksaan
  • Sampel diperiksa dengan metode standar laboratorium sederhana
  • Hasil pemeriksaan dicatat, diverifikasi, dan ditandatangani petugas laboratorium
  • Hasil diserahkan ke dokter/poli pengirim untuk ditindaklanjuti
  • Pasien/keluarga dapat menerima salinan hasil pemeriksaan

Waktu Penyelesaian

  • Registrasi ± 5 menit
  • Pengambilan sampel ± 10–15 menit
  • Pemeriksaan laboratorium sederhana ± 30–60 menit
  • Pemeriksaan khusus (misalnya mikroskopis) dapat memerlukan waktu lebih lama sesuai metode

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
14
Pelayanan PKPR
Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja yang fokus pada kesehatan reproduksi remaja.

Persyaratan

  • Remaja berusia 10–19 tahun
  • Datang sendiri, dengan orang tua, guru, atau rujukan dari sekolah/instansi
  • Membawa identitas diri (jika ada)
  • Tidak dipungut biaya untuk peserta JKN/BPJS

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Remaja mendaftar di loket pendaftaran
  • Petugas mengarahkan ke ruang PKPR
  • Konseling awal oleh petugas (rahasia dijaga)
  • Pemeriksaan kesehatan umum dan skrining kesehatan remaja (fisik, mental, reproduksi)
  • Pemberian konseling kesehatan reproduksi, gizi, narkoba, rokok, HIV/AIDS, kesehatan mental
  • Bila diperlukan, remaja diberikan rujukan ke fasilitas lanjutan
  • Semua kegiatan dicatat di rekam medis PKPR

Waktu Penyelesaian

  • Registrasi ± 5 menit
  • Konseling ± 15–30 menit per remaja
  • Pemeriksaan fisik ± 10–15 menit
  • Lama waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan konseling remaja

Biaya / Tarif

  • Peserta JKN/BPJS: ditanggung sesuai ketentuan
  • Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
15
Pelayanan TB PARU
Layanan khusus untuk penanganan dan pengobatan tuberkulosis paru.

Persyaratan

  • Pasien datang dengan gejala batuk ≥ 2 minggu, batuk darah, sesak, demam, atau riwayat kontak erat dengan penderita TB
  • Membawa identitas diri (jika ada)
  • Tidak dipungut biaya bagi peserta JKN/BPJS

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien mendaftar di loket
  • Petugas memeriksa keluhan dan riwayat pasien
  • Dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnesis
  • Pasien dengan dugaan TB diberikan pemeriksaan dahak mikroskopis/tes cepat molekuler (TCM) bila tersedia
  • Hasil diperiksa dan dicatat
  • Bila terdiagnosis TB, pasien didaftarkan dalam program DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse)
  • Obat TB diberikan gratis sesuai standar OAT (Obat Anti Tuberkulosis)
  • Pasien dipantau secara rutin melalui kunjungan atau petugas kesehatan
  • Bila ada komplikasi atau kasus resisten obat, pasien dirujuk ke fasilitas rujukan

Waktu Penyelesaian

  • Registrasi ± 5 menit
  • Anamnesis & pemeriksaan fisik ± 15 menit
  • Pemeriksaan dahak ± 1 hari
  • Pemeriksaan TCM ± 1–2 hari
  • Lama pengobatan TB minimal 6 bulan sesuai standar

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS
  • Pasien umum: pemeriksaan sesuai Peraturan Daerah
  • Obat TB (OAT) diberikan gratis dari program nasional TB

Produk Pelayanan

Pelayanan TB Paru

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
16
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Layanan yang memadukan pengobatan tradisional dengan medis modern.

Persyaratan

  • Pasien datang langsung ke Puskesmas
  • Membawa identitas diri (KTP/KK)
  • Mengisi buku register pelayanan tradisional
  • Tidak dalam kondisi gawat darurat (harus ke IGD terlebih dahulu)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  • Petugas mengarahkan ke ruang kesehatan tradisional
  • Konseling awal oleh petugas
  • Pemberian layanan tradisional (akupresur, pijat kesehatan, ramuan tradisional sesuai indikasi)
  • Edukasi cara perawatan mandiri
  • Pencatatan hasil pelayanan
  • Pasien dapat melakukan kunjungan ulang bila diperlukan

Waktu Penyelesaian

  • ± 30–60 menit per pasien (tergantung jenis pelayanan)

Biaya / Tarif

  • Gratis / sesuai ketentuan pemerintah

Produk Pelayanan

Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
17
Pelayanan Promosi Kesehatan
Edukasi dan sosialisasi pentingnya menjaga kesehatan kepada masyarakat.

Persyaratan

  • Pasien/kelompok masyarakat hadir di Puskesmas/posyandu/posbindu/sekolah/tempat umum
  • Tidak ada syarat khusus, terbuka untuk semua masyarakat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Identifikasi sasaran kegiatan promosi kesehatan
  • Menentukan tema/topik sesuai kebutuhan (misalnya gizi, PHBS, pencegahan penyakit, kesehatan ibu & anak, TB, HIV, dll)
  • Menyusun materi & media promosi kesehatan
  • Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan (penyuluhan, konseling, diskusi kelompok, media cetak/elektronik)
  • Evaluasi hasil kegiatan (umpan balik, kehadiran, pemahaman)
  • Pencatatan & pelaporan kegiatan

Waktu Penyelesaian

  • ± 30–60 menit per pasien (tergantung jenis pelayanan)

Biaya / Tarif

  • Gratis / sesuai ketentuan pemerintah

Produk Pelayanan

Pelayanan Promosi Kesehatan (PROMKES)

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat
18
Pelayanan Ambulance
Layanan transportasi medis untuk pasien yang membutuhkan perawatan darurat.

Persyaratan

  • Pasien/keluarga mengajukan permintaan layanan ambulans ke Puskesmas
  • Untuk kondisi gawat darurat: tidak diperlukan persyaratan administrasi awal, pelayanan langsung diberikan
  • Identitas pasien dilengkapi setelah pelayanan selesai

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien/keluarga melapor ke petugas Puskesmas/IGD
  • Petugas menyiapkan ambulans dan peralatan
  • Pasien dibawa ke ambulans dengan tindakan pengamanan dan stabilisasi kondisi
  • Petugas medis memberikan tindakan darurat selama perjalanan (airway, breathing, circulation)
  • Sopir ambulans membawa pasien dengan aman sesuai aturan lalu lintas
  • Pasien diantar ke tujuan (rumah sakit/rujukan) dan dilakukan serah terima dengan berita acara
  • Pencatatan pelayanan ambulans dilakukan di logbook

Waktu Penyelesaian

  • Respon maksimal 10 menit sejak permintaan layanan (tergantung jarak dan kesiapan)
  • Waktu transportasi sesuai kondisi geografis dan jarak fasilitas rujukan

Biaya / Tarif

  • Gratis bagi peserta JKN/BPJS aktif
  • Pasien umum sesuai Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan Ambulance

Pengaduan Pelayanan

  • Melalui kotak pengaduan di Puskesmas
  • Melalui email: pukmaspalmatak@gmail.com
  • Disampaikan langsung secara lisan kepada petugas atau Kepala Puskesmas
  • Melalui survei kepuasan masyarakat

Untuk informasi lebih lengkap mengenai standar pelayanan, Anda dapat mengunduh dokumennya melalui link berikut:

Dengan memahami standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih optimal dan mengetahui hak-haknya dalam menerima pelayanan.