Puskesmas Palmatak merupakan Puskesmas Induk yang ada di Kecamatan Palmatak yang terletak di Jalan Panglima Awang No. 1 Desa Putik Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, Puskesmas Palmatak ditetapkan menjadi Puskesmas Palmatak Rawat Inap dan mempunyai Surat Izin Operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perizinan Nomor 951 Tahun 2021 tentang Izin Operasional Puskesmas Palmatak.
Puskesmas Palmatak berlokasi di Jalan Panglima Awang No. 1 Desa Putik Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan wilayah kerja sebanyak 7 Desa dari 7 desa di wilayah kecamatan Palmatak. Puskesmas Palmatak didukung jaringan dibawahnya sebanyak 4 Pustu, 8 Posyandu Balita serta 7 Posyandu Lansia.
Pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pelayanan rawat jalan.
Pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat